22 Agustus 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya
Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) 2019 merupakan kegiatan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya Kemenpan RB bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mengukur tingkat pelayanan publik pada beberapa instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan SHPRB 2019 di Kab. Sintang diawali dengan koordinasi BPS Kabupaten Sintang dengan masing-masing instansi terpilih. Pada kesempatan ini dijelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan SHPRB 2019.
Pencacahan SHPRB dilaksanakan pada 22 Agustus – 20 September 2019 di beberapa instansi pemerintah yang menjadi sampel. Terdapat 4 (empat) instansi pemerintah yang terpilih sebagai lokus SHPRB di Kabupaten Sintang, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Ade M. Djoen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sintang, dan Kejakasaan Negeri Kab. Sintang. Responden diwawanracarai secara langsung (on the spot) setelah selesai mendapatkan pelayanan.
Berita Terkait
Pelatihan Petugas Survei Komoditas Strategis (Komstrat) Tebu tahun 2019
Pelatihan Petugas Survei Tarif Rumah, Pembantu, Baby Sitter dan Biaya Sekolah (STRPBS) Tahun 2019
Rapat Evaluasi Kegiatan Survei KSA Tahun 2024 dan Persiapan Survei KSA Tahun 2025
Pelatihan SAKERNAS 2019
Pelatihan Petugas Survei Penduduk Antar Sensus 2015
Hari Statistik Nasional 2019
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang (Statistics Sintang Regency)Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Sintang 78612 Kalimantan Barat
Telp (62-565) 21704
Faks (62-565) 21704
Mailbox : bps6107@bps.go.id